3 BENTUK PERUSAHAAN ATAS DASAR KEPEMILIKAN
1.
Perusahaan perseorangan:
Perusahaan
perseorangan adalah bisnis yang kepemilikannya dipegang oleh satu orang. Pemilik
perusahaan perseorangan memiliki tanggung jawab tak terbatas atas harta
perusahaan. Artinya, apabila bisnis mengalami kerugian, pemiliklah yang harus
menanggung seluruh kerugian itu. Ada juga pengertian lain
bahwa perusahaan perseorangan merupakan
bentuk badan hukum yang hanya dimiliki oleh satu orang dan menanggung seluruh
resiko secara pribadi. Manajemen perusahaan dikelola pemilik yang berfungsi
sebagai direktur utama atau manajer bahkan sekaligus sebagai pelakasana harian
di perusahaan tersebut. Pemilik merupakan aktor utama dalam mengambil setiap
kebijakan atau keputusan perusahaan. Kemudian juga dalam hal pengelolaan
aktivitas sehari-hari, termasuk melakukan hubungan dengan para pihak yang
berkepentingan terhadap perusahaan.
Perusahaan
perseorangan memiliki struktur yang sangat sederhana dengan kepemilikan tunggal
serta memiliki tanggung jawab tidak terbatas terhadap seluruh utang perusahaan
yang dimiliki perusahaan. Artinya, untuk membayar kewajibannya akan digunakan
sampai kepada harta pribadi, apabila kekayaan perusahaan tidak mencukupi untuk
menutup utang tersebut.
Dalam hal pembayaran pajak, perusahaan perseorangan tidak
mengenal pemisahan dalam pembayaran pajak, pemilik hanya perlu menambahkan
keuntungan atau mengurangi kerugian yang terjadi dalam usahanya pada saat
penghitungan penghasilan kena pajak pribadi. Bagi pemerintah, dilihat dari sisi
pajak perusahaan perseorangan ini sangat merugikan, hal ini disebabkan beberapa
insentif tambahan seperti asuransi dan biaya pengobatan tidak dimasukkan
sebagai biaya perusahaan, sehingga tidak dapat dikurangkan dalam perhitungan
pajak penghasilan.
·
Kelebihan perusahaan perseorangan
o Mudah
dibentuk dan mudah dihentikan
o Pemilik
memiliki hak atas seluruh laba
o Kewenangan
penuh untuk mengambil keputusan
o Bentuk
kepemilikan perusahaan yang paling ekonomis untuk dimulai
o Perusahaan perseorangan cocok untuk usaha yang relatif kecil,
artinya bagi mereka yang memiliki modal dan bidang usaha yang terbatas.
o Tidak terlalu memerlukan akta formal (akta notaris) seperti hal
bentuk badan usaha lainnya., sehingga pemilik tidak perlu mengeluarkan biaya
yang berlebihan serta memenuhi syarat-syarat lainnya.
o Memiliki keleluasaan dalam hal mengambil keputusan baik menentukan
arah perusahaan atau hal-hal yang berkaitan dengan keuangan perusahaan.
o Dalam hal peraturan, tidak terlalu banyak peraturan pemerintah
yang mengatur perusahaan jenis ini, sehingga pemilik bebas untuk melakukan
aktivitasnya.
o Dalam hal pajak, pemilik tidak perlu membayar pajak perseroan,
walaupun semua pendapatan harus bayar pajak perorangan.
o Semua keuntungan menjadi dan dimiliki oleh pemilik dan dapat
digunakan secara bebas oleh pemilik.
·
Kelemahan perusahaan perseorangan
:
o Pemilik
memiliki kewajiban yang tidak terbatas atas hutang bisnis, sehingga jika
terjadi
kebangkrutan maka
harta pribadi ikut disita.
o Tidak
ada perbedaan pendapatan pribadi dengan pendapatan usaha, sehingga seluruh
pendapatan usaha
dikenakan pajak sebagai pendapatan pribadi.
o Kelangsungan perusahaan terbatas pada usia
pemiliknya
o Jumlah ekuitas yang dapat dihimpun terbatas
pada jumlah kekayaan pribadi
2.
Perusahaan Persekutuan
Persekutuan adalah
bentuk bisnis dimana dua orang atau lebih bekerja sama mengoperasikan
perusahaan untuk mendapatkan profit. Sama seperti perusahaan perseorangan,
setiap sekutu (anggota persekutuan) memiliki tanggung jawab tak terbatas atas
harta perusahaan.
·
Kelebihan persekutuan :
o Mudah
didirikan
o Keahlian
yang saling melengkapi
o Pembagian
laba
o Pengumpulan
modal yang lebih besar
o Tidak
terkena pajak pemerintah
o Modal yang di kumpulkan
lebih besar
o Kemampuan manajemennya lebih
besar
·
Kelemahan persekutuan :
o Kewajiban
takterbatas pada setidaknya seorang sekutu
o Akumulasi
modal
o Kesulitan
untuk menyingkirkan kepentingan persekutuan tanpa membubarkan persekutuan
o Kurangnya
kesinambungan
o
Potensi
konflik pribadi dan wewenang
o
Sulit menarik kembali modal
yang telah di tanam
o
Kelangsungan hidupnya tidak
menentu
o
Banyak pemborong yang
menggunakan usaha ini
Ø Persekutuan
dibagi menjadi 2 bagian yaitu:
1.
Firma
Firma
adalah sebuah bentuk persekutuan untuk menjalankan usaha antara dua orang atau
lebih dengan memakai nama bersama. Pemiliki firma terdiri dari beberapa orang
yang bersekutu dan masing-masing anggota persekutuan menyerahkan kekayaan
pribadi sesuai yang tercantum dalam akta pendirian perusahaan.
·
Keunggulan firma:
o Badan
usaha firma lebih mudah untuk memperluas usahanya
o Semua
keputusannya diambil bersama-sama
o Badan
usaha firma tidak memerlukan akte, jadi pendiriannya relatif lebih mudah
·
Kelemahan firma:
Apabila
salah seorang anggota membatalkan perjanjian untuk menjalankan usaha bersama
maka secara otomatis badan usaha firma menjadi bubar sehingga kelangsungan
perusahaan tidak menentu. Atau Jika salah satu anggota membuat kerugian, maka
kerugian tersebut juga ditanggung oleh anggota yang lain.
2.
CV
CV
atau Comanditaire Venootschap adalah bentuk usaha yang merupakan
salah satu alternatif yang dapat dipilih oleh para pengusaha yang ingin
melakukan kegiatan usaha dengan modal yang terbatas. Karena, berbeda dengan PT
yang mensyaratkan minimal modal dasar sebesar Rp. 50jt dan harus di setor ke
kas Perseroan minimal 25%nya, untuk CV tidak ditentukan jumlah modal minimal.
Jadi, misalnya seorang pengusaha ingin berusaha di industri rumah tangga,
percetakan, biro jasa, perdagangan, catering, dll dengan modal awal yang tidak
terlalu besar, dapat memilih CV sebagai alternatif Badan Usaha yang memadai.
·
Keunggulan cv:
o Modal
yang dikumpulkan lebih besar
o Lebih
mudah menerima suntikan dana dikarenakan badan usaha persekutuan komanditer
o Sudah
cukup populer di Indonesia
o Kemampuan
manajemennya lebih besar
o Pendiriannya
relatif lebih mudah jika dibandingkan dengan PT.
·
Kelemahan CV:
o Sebagian
anggota atau sekutu di persekutuan komanditer mempunyai tanggung jawab tidak
terbatas
o Kelangsungan
hidupnya tidak menentu
o Sulit untuk menarik kembali modal yang telah
ditanam, terutama bagi sekutu pimpinan
3.
Perusahaan Perseroan
Perseroan adalah
bisnis yang kepemilikannya dipegang oleh beberapa orang dan diawasi
oleh dewan direktur. Setiap pemilik memiliki tanggung jawab yang terbatas
atas harta perusahaan. Macam-macam perseroan yang dilihat dari berbagai
sudut pandang, yakni:
1.
Dilihat dari segi kepemilikan
a. Perseroan Terbatas Biasa
Merupakan
PT dimana para pendirinya, pemegang saham dan pengurusnya adalah warga Negara
Indonesia dan badan hukum Indonesia.
b. Perseroan Terbatas Terbuka
Merupakan
PT yang didirikan dalam rangka penanaman modal yang dimungkinkan warga negara
asing atau badan hukum asing menjadi pendiri, pemegang saham, dan pengurusnya.
c. Perseroan Terbatas PERSERO
Merupakan
PT milik pemerintah melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Perseroan terbatas
jenis ini sebagian besar pengaturannya tunduk pada ketentuan tentang Badan
Usaha Milik Negara. Biasanya perusahaan jenis ini. Kata perseroan ditulis di
belakang nama perseroan terbatas tersebut. Contoh: PT Telkom (Persero).
2.
Dilihat dari segi status perseroan terbatas terbagi dalam:
a. Perseroan Tertutup
Perseroan
tertutup merupakan Perseroan Terbatas yang modal dan jumlah pemegang sahamnya
memenuhi kriteria tertentu dan perseroan yang tidak melakukan penawaran umum.
b. Perseroan Terbuka
Terbuka maksudnya adalah perseroan yang modal dan
jumlah pemegang sahamnya memenuhi kriteria tertentu dan perseroan yang
melakukan penawaran umum, sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang
pasar modal.
·
Kelebihan perseroan :
o Mudah
memperoleh dan menambah modal dengan jalan menjual saham
o Profesionalisme
pengelola dapat diandalkan
o Tanggung
jawab pemilik sebatas saham yang dimilikinya
o Mudah
memperoleh kredit dari bank
·
kelemahan perseroan :
o Proses
pendirian memerlukan perijinan yang lama dan rumit
o Spekulasi
saham di bursa saham menyebabkan labilnya permodalan usaha
(MAGOTOSUCCES, 2012)
DAFTAR PUSTAKA
MAGOTOSUCCES. (2012, 09 20). kelebihan-dan-kekurangan-perusahaan-persekutuan.
Retrieved from
https://adityawidyapratamagotosuccess.wordpress.com/2012/09/20/kelebihan-dan-kekurangan-perusahaan-persekutuan